Liputan6.com, Jakarta - Warga Jakarta yang mengemudikan kendaraan diimbau agar mengontrol kecepatannya dan menaati Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Batas Kecepatan Kendaraan.
Disebutkan dalam UU, kecepatan kendaraan di jalan tol memiliki batas maksimal antara 60 sampai 80 kilometer per jam, atau jika ada rambu yang menyatakan batas kecepatan 60 sampai 100 kilometer per jam. Sementara di jalan raya, kecepatan maksimal kendaraan diatur hanya 50 kilometer per jam. Kemudian pada pemukiman 30 kilometer per jam.
Jika aturan ini dilanggar, polisi kini punya 'senjata' baru untuk mendeteksinya. Pelanggaran batas kecepatan maksimum dapat dideteksi polisi lalu lintas melalui sebuah alat pengukur kecepatan berbentuk kamera digital yang dinamakan speed gun.
Penggunaan alat ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran batas kecepatan dan menindak pengendara yang tak memprioritaskan keselamatannya atau pengguna jalan lainnya.
"Untuk memaksimalkan penindakan pengendara yang mengacuhkan peraturan, kami akan gunakan speed gun," Kata Kepala Sub Direktorat (Subdit) Bina dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto kepada Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (12/3/2016).
Baca Juga
Advertisement
Speed gun berkerja seperti kamera. Polisi yang bertugas di titik-titik jalan akan dibekali alat ini guna membidik kendaraan yang diduga melanggar batas kecepatan. Hasil bidikan akan menunjukkan pelat nomor kendaraan, lokasi, waktu, dan seberapa kencang laju kendaraan.
Hasil bidik speed gun akan diinformasikan kepada polisi lalu lintas lainnya melalui handy talkie sehingga bilamana polisi di ruas berikutnya menemukan kendaraan tersebut, langsung memberhentikan pengendara.
"Nanti petugas di titik berikutnya akan langsung menindak pengendara itu. Kami informasikan melalui handy talkie. Jaringan komunikasi untuk menyampaikan hasil bidikan speed gun sudah kami bentuk," kata Budiyanto.
Dia menyatakan, kecepatan laju kendaraan yang tak terkontrol menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan lalu lintas. Apalagi, pengawasan kecepatan kendaraan selama ini belum menjadi skala prioritas.
Analisa inilah yang mendorong Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berinovasi menegakkan hukum dengan speed gun.
"Kecepatan itu kan menjadi unsur utama terjadinya kecelakaan lalu lintas. Aturan batas kecepatan kendaraan ini masih sering diabaikan pengendara dan selama ini sosialisasinya belum maksimal menyentuh subjeknya, pengendaranya," kata Budiyanto.
Efektif Mulai 12 Maret
Budiyanto menyatakan, speed gun resmi digunakan dengan prioritas di Jalan Tol Sedyatmo, mulai dari Gerbang Tol Kapuk Penjaringan arah Bandara Soekarno-Hatta dan sebaliknya, Cengkareng arah Tol Sedyatmo.
"Tadi pagi pukul 08.00 WIB kami sudah mulai lakukan penegakan hukum pengendara yang melanggar. Tapi masih berupa teguran supaya ada sanksi sosialnya," tutur Budiyanto.
Wakil Kepala Sat PJR yang mendampingi Budiyanto, Kompol Eko Setio menuturkan, lokasi penggunaan speed gun tepatnya di KM 25 Tol Sedyatmo arah bandara dengan menurunkan 40 personel gabungan dari pihaknya dan Bin Gakkum.
Ia menerangkan, alat pengukur kecepatan tersebut dilengkapi perangkat laser, kamera, dan tablet dengan sasaran kendaraan pribadi dan angkutan yang melanggar batas kecepatan. Namun saat digunakan, terjadi sedikit gangguan teknis pada alat.
"Namanya masih uji coba. Tapi sedikit ada gangguan teknis tapi kami yakin berikutnya alat ini dapat efektif menekan angka pelanggaran, pengendara yang suka kebut-kebutan dan membahayakan pengguna jalan lainnya akan kami tindak tegas," tutup Eko.