Liputan6.com, Purwokerto - Nahas benar nasib Nur Afifah. Alih-alih hendak berfoto selfie, maut justru menjemput siswi kelas X Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Gadis berusia 16 tahun itu meninggal dunia akibat tersambar Kereta Api Fajar Utama jurusan Senen-Yogyakarta. Sebelumnya, Nur nekat selfie di atas jembatan bersama teman satu sekolahnya, Eliatun Nofikah (16).
"Seorang gadis meninggal dunia saat sedang selfie di atas Jembatan KA Sakalibel pada 10.38 WIB tadi," ucap Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional (Daops) V Purwokerto, Surono, seperti dilansir Antara, Sabtu (12/3/2016).
Jembatan itu sendiri terletak di antara Stasiun Bumiayu dan Stasiun Kretek, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. "Tanpa mereka sadari, dari arah barat datang KA Fajar Utama nomor 136 jurusan Pasar Senen-Yogyakarta yang diawaki masinis Purwanto dan asisten masinis Triswadi, sehingga kecelakaan tidak dapat dihindarkan," ujar Surono.
Nur Afifah, warga Desa Benda, RT 02 RW 03, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan Eliatun Nofikah asal Desa Benda, RT 03 RW 03, Kecamatan Bumijawa, mengalami luka di bagian kepala dan tangan kiri, sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Bumiayu.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Surono, KA Fajar Utama dengan lokomotif CC 2018325 yang membawa rangkaian tujuh gerbong kelas bisnis, satu gerbong kereta makan, dan satu gerbong khusus barang itu berhenti luar biasa di Stasiun Kretek untuk melaporkan kejadian kecelakaan akibat foto selfie tersebut.
Surono menyayangkan kecelakaan yang disebabkan oleh ulah masyarakat yang tidak mematuhi undang-undang
"Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang menggunakan jalur KA untuk beraktivitas, baik berjalan di jalur KA maupun bermain. Padahal, jalur kereta api adalah area tertutup untuk segala aktivitas masyarakat umum," imbuh Surono.
Menurut dia, dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menegaskan bahwa ruang manfaat jalur KA (rumaja) hanya diperuntukkan bagi pengoperasian KA. Dengan kata lain, daerah tertutup untuk umum.
Bahkan, Pasal 199 menyatakan setiap orang yang berada di ruang manfaat jalur kereta api dapat dipidana paling lama tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp 15.000.000.
"Ruang manfaat jalur kereta api atau rumaja tersebut adalah area selebar 12 meter ke kanan dan ke kiri jalur rel di sepanjang jalur KA. Ini adalah daerah tertutup untuk umum," Surono menandaskan.