Liputan6.com, Serang - Kepolisian Daerah Banten menyediakan call centre untuk pengaduan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Untuk itu warga bisa menghubungi 0877-7939-3999.
"Nomor call center ini bagian dari gerakan membangun sadar anti-narkoba di Provinsi Banten," kata Kapolda Banten, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Serang, Sabtu 12 Maret 2016.
Nomor call centre tersebut bisa dihubungi oleh seluruh warga Banten untuk melaporkan jika di wilayahnya terdapat peredaran narkoba.
Baca Juga
Advertisement
"Peredaran narkoba saat ini sudah masuk kalangan muda, anak-anak sampai usia dewasa, dan narkoba tidak mengenal usia dan tempat. Kita sama-sama ingatkan bahwa narkoba sudah menyasar kalangan bawah," kata Boy.
Dia meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak takut melaporkan peredaran barang haram tersebut. Aparat kepolisian sudah memiliki prosedur tetap dalam penyelesaian kasusnya, seperti melakukan rehabilitasi.
Sebagai wilayah yang berada di paling ujung barat Pulau Jawa dan dekat dengan Ibu Kota Jakarta, tentu Banten memiliki kerawanan menjadi tempat peredaran maupun penyelundupan narkoba.
"Penyelundupan narkoba sangat rentan terjadi di Banten," kata Boy.