Liputan6.com, Jakarta - Oknum anggota Brimob berinisial ARS (28) yang menembak mati istrinya masih terbaring kritis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Anggota Brimob berpangkat brigadir itu terluka parah setelah menembak rahangnya sendiri usai menghabisi nyawa sang istri berinisial AN (26).
ARS terancam hukuman penjara seumur hidup jika terbukti dengan sengaja melepaskan pelurunya ke kepala AN hingga tewas. Pelaku terancam dikenai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Kalau ada dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, ya pasal pembunuhan. Bisa seumur hidup," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta, Minggu (13/3/2016).
Namun, saat ini Iqbal belum bisa menarik kesimpulan motif penembakan yang dilakukan oknum anggotanya itu. Sejauh ini polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang kasus tersebut.
Baca Juga
Advertisement
"Kami sedang bekerja. Yang pertama tentunya pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti proyektil, ada peluru, senjata organik milik Brimob," tutur dia. Sampai saat ini pelaku belum bisa diperiksa karena masih kritis.
ARS menembak mati AN di rumah mertuanya di RT 02 RW 02, Kampung Tower, Hegarmukti, Cikarang, Bekasi, Sabtu 12 Maret 2016 dini hari. Sesaat kemudian, ARS menembak sendiri rahang kanannya hingga mengalami luka serius.
Pelaku kemudian dilarikan ke RS Polri Karmat Jati, Jakarta Timur untuk memperoleh perawatan intensif. Begitu juga jenazah sang istri dibawa ke RS yang sama untuk diautopsi.