Gatot Pujo dan Istrinya Divonis Hari Ini

Jaksa menuntutnya hukuman penjara 4,5 tahun untuk Gatot dan 4 tahun bagi Evi.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 14 Mar 2016, 08:07 WIB
Gatot Pujo Nugroho dan istri Evy Susanti usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/2/2016). Gatot mengakui adanya permintaan uang untuk mantan Direktur Penyidikan Jampidsus, Maruli Hutagalung sebesar Rp.500 Juta. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istri, Evy Susanti, akan mendengarkan vonis hakim Ketua Sumpeno hari ini. Sidang vonis keduanya akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Pada tuntutan jaksa, keduanya terbukti menyuap 3 hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sejumlah US$ 27,000 dan SGD 5,000.

Jaksa menuntut hukuman penjara 4,5 tahun untuk Gatot dan 4 tahun kepada Evy.

"Terdakwa 1 Gatot Pujo Nugroho dan terdakwa 2 Evy Susanti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kesatu dan dakwaan kedua alternatif kedua," kata Ketua JPU KPK Irene Puteri pada tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 17 Februari 2016 seperti dilansir Antara.

Jaksa menyebut uang itu diberikan Gatot dan Evy untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Penahanan Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) pada Provinsi Sumut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya