Setjen DPR Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan

Dalam kasus dugaan suap pembangunan proyek jalan, KPK telah ditetapkan 2 anggota DPR sebagai tersangka.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 14 Mar 2016, 12:24 WIB
Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pembangunan proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam kasus ini telah ditetapkan 2 anggota DPR sebagai tersangka.

Penyidik KPK pun memanggil Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti sebagai saksi untuk Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto yang sudah menjadi tersangka.

"Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BSU (Budi Supriyanto)," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/3/2016).

Selain itu, KPK juga memanggil 3 anggota dewan lainnya, yakni Fauzih H. Amro dari Fraksi Hanura, Alamuddin Dimyati Rois dan Fathan dari Fraksi PKB. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.

Bukan hanya itu, supir pribadi Damayanti, Sahyo Samsudin alias Aong dan pengurus DPC PDIP Tasikmalaya Leni Mulyani juga turut diperiksa.

"Iya, mereka akan diperiksa sebagai saksi," jelas Yuyuk.

Budi diduga telah menerima uang sekitar 305.000 dolar Singapura dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Uang itu diberikan agar perusahaan Abdul mendapatkan proyek pembangunan jalan. Proyek tersebut diduga berasal dari pos dana aspirasi Budi yang sempat di Komisi V DPR.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan di beberapa tempat pada 13 Januari 2016 lalu. Pada tangkap tangan itu, KPK menangkap empat orang tersangka, termasuk Damayanti Wisnu Putranti, 2 orang dekat Damayanti bernama Dessy A. Edwin, dan Julia Prasetyarini, serta Abdul Khoir. Keempatnya sudah ditahan oleh komisi antirasuah itu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya