Liputan6.com, Bengkulu - Sidang praperadilan perdana terkait gugatan korban kasus penganiayaan berat yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Kota Bengkulu hanya berlangsung 10 menit saja.
Padahal, ratusan polisi dan mobil penjinak bom diterjunkan untuk mengamankan sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Suparman itu.
Sidang sendiri dimulai pukul 10.30 WIB dan ditutup pukul 10.40 WIB. Hakim hanya membacakan surat permohonan penundaan sidang dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu dengan alasan pihak kejaksaan masih harus berkoordinasi dengan Jaksa Agung.
Baca Juga
Advertisement
"Sidang kami tunda hingga tanggal 22 Maret mendatang," ucap Suparman sambil mengetuk palu sidang di Bengkulu, Senin (14/3/2016).
Kuasa hukum korban kasus Novel, Yuliswan mengaku kecewa dengan ketidakhadiran pihak Kejari Kota Bengkulu. Ia menuding alasan koordinasi yang dikirim ke pengadilan hanya mengada-ada untuk menunda waktu penyelesaian perkara.
"Mau koordinasi apa lagi? Kasus ini sudah jelas ada apa-apanya. Kenapa ditunda-tunda lagi," kata Yuliswan.
Yuliswan berencana akan membawa kasus itu ke pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) jika pengadilan negeri tidak memberikan kepastian hukum para korban.