Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menegaskan, tidak akan mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) untuk mengatur angkutan berbasis online. Aturan saat ini dinilai sudah cukup, tinggal diikuti saja.
"Enggak perlu, sudah ada aturannya, jelas. Kalau kamu mau buat taksi, kamu harus daftar. Aturannya tercantum di Dishub, sudah ada," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (14/3/2016).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menuturkan, mobil atau kendaraan yang dijadikan angkutan berbasis online harus diberi tanda berupa stempel. Hal ini telah dilakukan di Singapura.
"Orang boleh rentalin mobil. Rental harian, mingguan, bulanan, tahunan boleh. Yang penting, kamu terdaftar bayar pajak, mobil mana yang dirental, ditempelin stiker. Supaya kita tahu ini lho mobil yang dirental," tutur dia.
Baca Juga
Advertisement
Ahok tidak akan melarang angkutan online, selama mereka membayar pajak sesuai aturan. Angkutan online termasuk sebagai usaha kecil dan menengah (UKM) karena itu akan dikenakan pajak sebesar 1 persen.
"Tapi hingga sekarang kita belum terima (pajaknya)," ucap Ahok.
Ribuan sopir angkutan umum berunjuk rasa di Istana Kepresidenan, Jakarta, terkait keberadaan angkutan ilegal berpelat hitam yang difasilitasi perusahaan jasa aplikasi online.
Mereka juga mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan perpres atau inpres yang mengatur persoalan transportasi. Persoalan ini sebelumnya diatur oleh UU No 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Demonstrasi pengemudi angkutan umum dilakukan serempak di wilayah Jabodetabek, dalam bentuk pemasangan kain hitam di lengan kiri. Kain hitam ini merupakan penanda matinya transportasi di Indonesia.