Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan bahwa pemerintah tidak akan memberikan subsidi kepada pengusaha yang akan membeli batu bara untuk keperluan bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Menurut Sudirman, yang dibutuhkan saat ini adalah regulasi dan fasilitas negosiasi antara pengusaha batu bara dan pengembang listrik. "Tidak harus subsidi karena yang dibutuhkan adalah regulasi dan fasilitas negosiasi bagi perusahaan batu bara dan perusahaan listrik," kata Sudirman, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (14/3/2016).
Baca Juga
Advertisement
Fasilitas negosiasi tersebut bertujuan untuk mencari harga yang cocok antara pengusaha batu bara dengan pengembang listrik yang bisa saling menguntungkan. "Supaya ketemu harga yang kami sebut keseimbangan dan sudah mulai bicara," tutur Sudirman.
Permasalahan harga batu bara untuk pembangkit listrik tersebut karena belum terbentuknya mekanisme pasar. Kementerian ESDM hanya mendorong agar harga batu bara yang menguntungkan pengusaha dan sesuai kemampuan pengembang pembangkit listrik.
"Ini mekanisme pasar yang belum terbentuk saja. Kalau kita dorong ini harga sekian margin cukup dan listrik yang penting hitungan masih masuk,"tutup Sudirman.
Kementerian ESDM akan mencari solusi harga batu bara yang sesuai dengan keuntungan pengusaha dan kemampuan pembangkit listrik, agar produksi batu bara mencukupi saat program kelistrikan 35 ribu Mega Watt (MW) berjalan.
Sebelumnya Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengatakan bahwa kondisi harga batu bara yang dibeli Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), dengan harga saat ini dikhawatirkan pasokan batubara tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan pembangkit
Kekurangan pasokan tersebut bukan karena minimnya cadangan batu bara yang ada, tetapi karena harga batu bara yang tidak sesuai keekonomian sehingga pengusaha lebih memilih menghentikan kegiatan produksi. (Pew/Gdn)