Liputan6.com, Jakarta - Dalam orasinya, seorang perwakilan pengunjuk rasa mengklaim berhasil bertemu dengan pihak Istana yang diwakili Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Hasilnya, pemerintah akan menjawab tuntutan pengemudi angkutan umum dalam waktu 15 hari ke depan.
Baca Juga
Advertisement
Kementerian Perhubungan sendiri telah mengajukan rekomendasi pemblokiran layanan angkutan berbasis aplikasi online yang tak berizin. Sebab, tidak membayar pajak serta melanggar aturan Perundangan Lalu Lintas dan Jalan Raya.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah untuk membenahi transportasi berbasis online. Di saat yang sama, perbaikan sarana dan pelayanan transportasi umum juga harus dilakukan.
Keberadaan transportasi online segera mencuri minat masyarakat. Hal itu lantaran mudah, cepat diakses, pelayanan ramah dan nyaman, apalagi tarifnya murah.
Tapi ingat, tarif murah didapat angkutan pelat hitam itu karena tidak menyetor pajak untuk pembangunan. Termasuk perawatan jalan yang mereka gunakan sehari-hari.