Liputan6.com, Jakarta - Kabar rencana pemblokiran layanan penyewaan kendaraan berbasis aplikasi, Grab (GrabCar) dan Uber, kemudian menimbulkan pertanyaan. Lantas, bagaimana dengan layanan serupa seperti Go-Jek?
Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menuturkan bahwa pembahasan saat ini hanya mengenai GrabCar dan Uber saja.
"Di sini isu yang diangkat itu Uber dan GrabCar. Sudah itu saja," ujar Menkominfo Rudiantara saat ditemui di Kantor Kemkominfo, Senin (14/3/2016).
Ia juga mengatakan bahwa Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, dalam suratnya hanya memfokuskan diri pada GrabCar dan Uber.
Baca Juga
Advertisement
Menurutnya, pemerintah dalam hal ini juga akan mendengar aspirasi dari masyarakat. Ia menuturkan bahwa dari sisi aturan memang sudah jelas, tapi pemerintah juga harus mendengarkan suara masyarakat.
"Tugas pejabat pemerintah itu menyelesaikan masalah-masalah seperti ini, termasuk yang bertentangan. Dan, dicari solusi untuk kepentingan masyarakat," ucap pria yang kerap dipanggil Chief RA ini.
Sekadar informasi, sebelumnya Jonan melarang beroperasinya ojek online berbasis aplikasi dan layanan kendaraan online lainnya.
Namun, keputusan Kemenhub akhirnya dibatalkan dalam waktu kurang dari 24 jam. Jonan menuturkan, dengan melihat realitas saat ini masih ada kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.
Untuk itu, ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi diperbolehkan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak.
(Dam/Isk)