Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik, Dirut PT. Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/3/2016). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Dasep Ahmadi saat menjalani Sidang Vonis di di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/3/2016). Dasep Ahmadi, dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Dasep Ahmadi saat menjalani Sidang Vonis di di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/3/2016). Dasep terbukti melakukan korupsi pengadaan mobil listrik tahun 2013. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Majelis hakim juga memerintahkan Dasep membayar Rp 17,1 miliar untuk mengganti kerugian negara dalam waktu 2 bulan. Apabila tidak diganti dalam kurun tersebut maka harta bendanya disita oleh Jaksa. (Liputan6.com/Faisal R Syam)