Hakim Vonis Dasep Ahmadi Tujuh Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik, Dirut PT. Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/3/2016). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

oleh Nasuri diperbarui 14 Mar 2016, 21:21 WIB
20160314- Dasep Ahmadi Sidang Vonis-Jakarta- Faisal R Syam
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik, Dirut PT. Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/3/2016). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik, Dirut PT. Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/3/2016). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Dasep Ahmadi saat menjalani Sidang Vonis di di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/3/2016). Dasep Ahmadi, dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Dasep Ahmadi saat menjalani Sidang Vonis di di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/3/2016). Dasep terbukti melakukan korupsi pengadaan mobil listrik tahun 2013. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Majelis hakim juga memerintahkan Dasep membayar Rp 17,1 miliar untuk mengganti kerugian negara dalam waktu 2 bulan. Apabila tidak diganti dalam kurun tersebut maka harta bendanya disita oleh Jaksa. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya