Tjahjo: Wabup Ogan Ilir Akan Pegang Mandat Plt

Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut Bupati Ogan Ilir AWN pantas untuk dimakzulkan.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 15 Mar 2016, 07:02 WIB
Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Batam - Tertangkapnya Bupati Ogan Ilir (OI) AW Nofiadi Mawardi (AWN) dalam kasus penyalahgunaan narkoba membuatnya tidak bisa bekerja. Kondisi itu dinilai akan memengaruhi jalannya pemerintahan di wilayah tersebut.

Untuk itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan menunjuk Wakil Bupati OI HM Pandji Ilyas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati OI.

"Selanjutnya, untuk melanjutkan tongkat kepemimpinan daerah akan memandatkan kepada wakilnya," ucap Mendagri di Batam, Senin, 14 Maret 2016.


Tjahjo menegaskan kasus narkoba yang membelit AWN memalukan citra aparatur negara. Ia mengaku kecewa dan sedih karena sebagai kepala daerah, bupati termuda di Indonesia itu seharusnya bisa memimpin masyarakat dengan benar. Maka itu, ia mendorong agar DPRD Kabupaten OI memakzulkan AWN.

"Begitu BNN resmi menyampaikan, ya mohon maaf agar DPRD memberhentikan dengan mekanisme pemakzulan," ucap Tjahjo.

Mendagri juga meminta agar BNN dan kepolisian menyelidiki pihak yang bertanggung jawab atas keluarnya surat keterangan sehat dan bebas narkoba sebagai syarat mengikuti pilkada. Menurut Tjahjo, persyaratan tersebut dibuat bukan untuk formalitas karena narkoba memang merusak negara dan bangsa.

"Siapa dokternya, rumah sakitnya apa, karena persyaratan bebas narkoba itu penting," ujar Tjahjo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya