Segmen 2: Portal Aspirasi Pemerintah hingga Vonis Gatot Pujo

Portal aspirasi pemerintah resmi diluncurkan. Sementara itu, gubernur non aktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho divonis 3 tahun penjara.

oleh Liputan6 diperbarui 15 Mar 2016, 07:05 WIB
Portal aspirasi pemerintah resmi diluncurkan. Sementara itu, gubernur non aktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho divonis 3 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Portal aspirasi dan pengaduan masyarakat untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik resmi diluncurkan. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan kinerja pemerintah dan pelayanan publik melalui saluran yang ada.

Sementara itu gubernur non aktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho divonis 3 tahun penjara, terkait kasus suap terhadap hakim PTUN Medan dan Rio Capella anggota DPR dari Partai Nasdem.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya