Liputan6.com, Jakarta - Kabar akan diblokirnya layanan transportasi kendaraan roda empat online, Uber dan GrabCar, cukup menyedot perhatian masyarakat.
Kedua layanan tersebut akan diblokir usai ditandatanganinya surat permohonan pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan (Uber Taksi dan Grab Car) tertanggal 16 Maret 2016.
Awal mula tercetusnya rencana pemblokiran Uber danGrabCar bermula dari gagasan surat permohonan pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan (Uber Taksi dan Grab Car) yang telah ditandatangani, menyusul aksi demo yang dilakukan oleh supir taksi di depan Balai Kota DKI sejak Senin pagi kemarin, (14/3/2016).
Sebagai pengguna transportasi umum--khususnya transportasi online seperti Uber dan GrabCar--apakah Anda setuju jika layanan tersebut diblokir oleh pemerintah?
Segera lontarkan pendapat Anda lewat polling berikut ini.
(Jek/Isk)
Advertisement