Sidang Perdana PPP Djan Faridz Gugat Jokowi Ditunda

Ketua tim kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey R Djemat menunjukkan sebuah dokumen usai sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Selasa (15/3). Hakim menunda sidang gugatan terhadap Presiden Jokowi dan 2 menterinya tersebut. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

oleh Arny Christika Putri diperbarui 15 Mar 2016, 14:13 WIB
20160315-Sidang Perdana Gugatan PPP Terhadap Jokowi Ditunda-Jakarta
Ketua tim kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey R Djemat menunjukkan sebuah dokumen usai sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Selasa (15/3). Hakim menunda sidang gugatan terhadap Presiden Jokowi dan 2 menterinya tersebut. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Ketua tim kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey R Djemat menunjukkan sebuah dokumen usai sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Selasa (15/3). Hakim menunda sidang gugatan terhadap Presiden Jokowi dan 2 menterinya tersebut. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Suasana sidang perdana gugatan PPP kubu Djan Faridz di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/3). PPP kubu Djan Faridz menggugat Presiden Jokowi, Menko Polhukam Luhut Pandjaitan serta Menkumham Yasonna Laoly (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz dan beberapa simpatisan partai menghadiri sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Selasa (15/3). Hakim menunda sidang gugatan PPP kubu Djan Faridz terhadap Presiden Jokowi beserta 2 menterinya. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga (tengah) memimpin sidang perdana gugatan PPP kubu Djan Faridz di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/3). PPP kubu Djan Faridz menggugat Presiden Jokowi beserta 2 menterinya. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz ketika menghadiri sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Selasa (15/3).Hakim menunda sidang gugatan PPP kubu Djan Faridz terhadap Presiden Jokowi, Menko Luhut Pandjaitan dan Menkumham Yasonna Laoly (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya