Menko Luhut Tertawa Digugat PPP Djan Faridz Rp 1 Triliun

PPP Djan Faridz menggugat Jokowi Rp 1 triliun lantaran pemerintah mengembalikan kepengurusan PPP kepada hasil Muktamar Bandung tahun 2011

oleh Luqman Rimadi diperbarui 15 Mar 2016, 15:34 WIB
Menko Polhukam Luhut Pandjaitan. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Djan Faridz menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan 2 menterinya, Menko Polhukam Luhut Pandjaitan dan Menkumham Yasonna Laoly. T‎otal gugatannya mencapai Rp 1 triliun. Gugatan ini menjadi pertama yang diterima Presiden Jokowi.

Menko Luhut, yang menjadi salah satu tergugat mengaku belum mengetahui ihwal tersebut. Luhut bahkan kaget saat mendengar kalau dirinya dan Presiden Jokowi digugat secara perdata hingga mencapai 1 Triliun.

"S‎aya juga baru tahu, nanti saya mau tanya dia, maunya apa, satu triliun lagi," ucap Luhut sambil tertawa di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Luhut mengaku tak bisa berkomentar banyak. Namun begitu, ia menilai gugatan yang dilayangkan itu dilakukan secara tidak serius. "Lebih banyak saja (lebih dari Rp 1 triliun). Saya juga belum tahu, mungkin becanda aja dia," ujar dia. 

PPP Djan Faridz menggugat Jokowi dan 2 menterinya sebesar Rp 1 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah itu diambil lantaran pemerintah telah mengembalikan kepengurusan PPP kepada hasil Muktamar Bandung tahun 2011. Tindakan itu dianggap sebagai perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata sehingga dituntut kerugian materiil dan imateriil.

"Akibat tidak dipatuhinya kaidah hukum dan UU Parpol, di mana dua hal itu menjadi dasar, maka harus ada ganti rugi. Yang bersifat materiil, di mana dana bantuan parpol dari 2012 tak bisa diterima oleh PPP yang jumlahnya Rp 7 miliar lebih," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum PPP Humphrey R Djemat di PN Jakarta Barat, Selasa (15/3/2016).

Kemudian yang inmateril, kata dia, hilangnya kepastian hukum dan hak politik. Selain itu, ketidakpercayaan kader PPP terhadap Muktamar Jakarta sudah hilang yang berdampak pada nama baik kepengurusan Djan Faridz.

Pada Oktober 2015, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengesahkan Surat Keputusan Menkumham tentang kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.

Keputusan MA tersebut membuat Menkumham Yasonna Laoly mencabut Surat Keputusan pengesahan Pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy pada Januari silam.

Menkumham lantas mengesahkan kembali pengurus PPP hasil Muktamar Bandung tahun 2011 dengan Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum Partai dan Romahhurmuziy sebagai Sekretaris Jendral selama 6 bulan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya