Liputan6.com, Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II menerapkan aturan pembebasan biaya untuk inap kontainer sehari, namun tarif berlaku progresif hingga 900 persen jika kontainer menginap 2 hari berikutnya.
Kebijakan ini pun disetujui Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli. Sebab dia menilai hal ini dapat mencegah kepadatan pelabuhan terkait waktu bongkar muat (dwelling time).
"Nah, kita kan ingin mengurangi kepadatan, ingin mengurangi kongesti, oleh karena itu memang sengaja, dendanya pada hari ke-3 dikenakan Rp 5 juta. Supaya jangan ditumpuk di situ. Dibawa keluar," kata Rizal di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Pengusaha, Rizal meminta, jangan melihat tingginya tarif progresif tersebut. Sebab, biaya inap di Pelabuhan Tanjung Priok lebih murah bila dibandingkan dengan biaya inap di negara lain.
Baca Juga
Advertisement
"Sebetulnya jangan dilihat 900 persen. Lihatnya itu dulu tarifnya sangat murah sekali, hanya Rp 27.500 per hari. Padahal tarif simpan kontainer di luar jauh lebih mahal," jelas Rizal.
Tarif progresif itu juga sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 117 Tahun 2015 tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan.
Berdasarkan aturan, di hari pertama biaya inap kontainer di pelabuhan gratis. Untuk hari kedua dan ketiga, akan dikenakan tarif progresif 900 persen.
Pada hari keempat, pemilik barang harus memindahkan barangnya. Bila tidak, maka akan dipindahkan atas izin otoritas Bea dan Cukai.(Yas/Nrm)