Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional terus mengembangkan kasus narkoba yang menjerat Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi (AWN). BNN mencurigai adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (15/3/2016), usai tiba di Jakarta pada Senin kemarin, penyidik BNN memeriksa Bupati Ogan Ilir yang tertangkap menggunakan narkoba beserta 3 rekannya yang diduga merupakan kaki tangan bupati. Mereka adalah MU yang menyiapkan alat isap sabu, DA seorang PNS, serta JU petugas keamanan rumah pribadi bupati.
Baca Juga
Advertisement
Mereka ditangkap saat pesta narkoba di Jalan Musyawarah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang. Penyidik BNN memiliki waktu 3 x 24 jam untuk mengusut kasus narkoba Bupati Ogan Ilir. Termasuk, menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Menanggapi tertangkapnya bupati yang kedapatan mengonsumsi narkoba, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera menonaktifkan Bupati Ogan Ilir. Sang bupati dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.