Liputan6.com, Jakarta- Presiden Jokowi ingin penyelenggaraan pilkada serentak makin baik. Ia pun meminta agar ada penyempurnaan regulasi setelah pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2016 yang dinilai masih ada kekurangan.
Kini, DPR dan pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). DPR masih menunggu draf revisi UU dari pemerintah.
"Saya menilai perlu adanya perbaikan regulasi yang dapat memayungi proses pilkada serentak berikutnya sehingga bisa berjalan lebih baik," tutur Jokowi, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
"Perbaikan regulasi itu bukan hanya menindak lanjuti putusan MK tapi juga melakukan koreksi melakukan penyempurnaan yang sifatnya substansial," tambah dia.
Jokowi menjelaskan, penyempurnaan regulasi tidak boleh sembarangan. Ia tidak mau ada tambal sulam dalam perbaikannya. Karena itu, perbaikan harus sesuai dengan perkembangan zaman.
Baca Juga
Advertisement
"Saya tidak ingin aturan atau regulasi pilkada bersifat tambal sulam, yang sifatnya menutupi kekurangan-kekurangan yang lalu. Intinya harus antisipatif terhadap hal-hal yang terjadi di masyarakat yang akan datang. Karena jelas bahwa UU yang tambal sulam itu akan memakan energi, waktu, dan biaya," papar Jokowi.
Agar tidak tambal sulam, Jokowi meminta pejabat terkait untuk memetakan masalah dan menyusun revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan benar.
"Saya minta juga rumusan pasal-pasalnya jelas, tidak menimbulkan multitafsir," tandas Jokowi.
Pemerintah dan DPR berencana merevisi Undang-Undang Pilkada. Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menegaskan, nantinya, siapa saja boleh maju sebagai calon gubernur baik itu PNS, TNI, atau Polri.
Komisi II juga hendak menaikkan kembali syarat dukungan bagi calon independen. Rencananya syarat dukungan akan dinaikkan menjadi 10-15 persen dari semula hanya 6,5-10 persen.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, 15 poin yang nantinya akan dibahas dengan DPR. UU ini ditargetkan rampung sebelum tahun 2017. Sebab rencananya, hasil revisi UU ini akan digunakan pada pilkada serentak 2017.
"Ada 15 poin yang akan dibahas dengan DPR. KPU minta paling lambat Agustus sudah selesai, supaya pilkada serentak bisa dilakukan pada Februari 2017 di 107 daerah," ungkap Tjahjo pada 22 Februari 2016.
Menurut dia, rencana revisi UU Pilkada sudah menyerap masukan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), lembaga prodemokrasi, serta kalangan pengamat. Mereka telah menginventarisir masalah pilkada serentak tahun 2015.