Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, hingga kini status kasus tersebut belum berubah.
"Masih belum berubah statusnya. Masih lidik (penyelidikan)," ujar Saut saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2016).
Dengan status ini, Saut pun menyiratkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok belum terbukti menyalahi aturan terkait pembelian lahan rumah sakit yang terletak di Jakarta Barat itu, sebagaimana dituduhkan oleh banyak pihak.
"Itu adalah kata yang pas untuk sementara waktu (Ahok belum terbukti)," ungkap Saut.
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya, Ahok yakin tidak ada yang salah dalam proses pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Sekalipun dibawa ke lembaga hukum sekelas KPK, dia percaya tidak akan ditemukan indikasi korupsi.
Mantan Bupati Belitung Timur itu percaya kepada KPK yang mengangani kasus ini. Sehingga tidak perlu ada yang dikhawatirkan dari proses hukum yang tengah berjalan di lembaga antirasuah itu.
"Saya percaya KPK akan kerja profesional. Pasti penyidik akan cek, ada enggak niat jahat? Kedua, ada korupsi enggak? Ada kerugian negara enggak? Nah, KPK akan kerja profesional. Nah saya ikutin aja, proses hukum jalan terus. Saya mah santai saja, saya percaya KPK kerja profesional. Kenapa takut?" tandas Ahok.