Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai calon independen tidak ada hubungannya dengan deparpolisasi. Mengingat, kemunculan calon independen juga hasil pembahasan undang-undang oleh partai politik di DPR.
Pria yang karib disapa JK itu mengatakan, partai politik tidak bisa dilepaskan dari negara demokrasi. Di sisi lain, calon independen juga demokratis karena sudah diatur undang-undang.
"Kan undang-undang, setiap undang-undang yang setuju siapa? Kan parpol juga. Karena cara yang ada dalam undang-undang itu dari partai politik, kenapa harus bertentangan?" kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Karena sudah diatur undang-undang, menurut Wapres para calon independen tak perlu ragu untuk maju dan mengumpulkan dukungan. Partai politik juga tidak bisa memandang ini sebagai bagian dari deparpolisasi.
Baca Juga
Advertisement
"Pasti dong, kan undang-undang. Siapa yang bikin undang-undang, parpol. Jadi berarti parpol setuju sejak awal, kenapa harus dipertentangkan," lanjut JK.
Dengan adanya undang-undang ini, mantan Ketua Umum Partai Golkar ini menilai seharusnya partai politik tidak punya alasan untuk menjegal calon independen. Tapi, dalam dunia politik apa pun bisa terjadi.
"Ya itulah, saya juga bekas ketua partai, ngertilah itu," pungkas JK.