Segmen 2: Budi Supriyanto Ditahan hingga Menata Transportasi Umum

Budi Supriyanto ditahan KPK, setelah 2 kali mangkir dari pemanggilan. Sementara itu, pemerintah urung memblokir aplikasi angkutan online.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Mar 2016, 07:22 WIB
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara (kiri) saat menjelaskan perihal polemik Uber dan Grab Car kepada wartawan di Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (15/3/2016). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Golkar di DPR Budi Supriyanto dijemput paksa tim penyidik KPK, setelah 2 kali mangkir dari pemanggilan. Budi menjadi tersangka perkara suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Sementara itu, pemerintah urung memblokir aplikasi angkutan online, karena bernilai efisien bagi masyarakat. Namun para pengusaha aplikasi transportasi online diminta segera mengurus izin dan uji kendaraan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya