Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendisiplinkan diri untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, dia mengaku tak memasukkan kendaraan pribadi ke laporan tersebut.
Penyebabnya adalah kendaraan pribadi Ahok sudah dijual. Kini Ahok hanya menggunakan mobil milik perusahaannya.
"Saya memang dari dulu mobil saya ada di PT. Saya enggak pernah beli mobil pribadi dari dulu, ada 1 saya jual," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa 15 Maret 2016.
Menurut dia, mobil yang ada di perusahan berarti bukan milik pribadi. Oleh karena itu, tidak perlu dicantumkan ke LHKPN. Kini, dia lebih memilih menggunakan mobil dinas yang difasilitasi negara.
"Sekarang aku juga enggak sempet pakai mobil aku kok. Naik aja mobil pemda. Mobil dinas, kan melekat. Ngapain beli mobil? Rugi dong penyusutan," ucap Ahok.
Baca Juga
Advertisement
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku selalu melaporkan harta kekayaan setiap kali menjadi pejabat publik atau melepaskan jabatannya. Terlebih hal itu sudah diatur dalam undang-undang.
"Makanya saya termasuk yang rajin melaporkan LHKPN. Wagub berhenti naik ke Gubernur DKI lapor, udah jalan setahun lapor lagi," jelas Ahok.
Berdasarkan data LHKPN Ahok yang dikutip dari laman KPK, total harta kekayaan mantan Anggota Komisi II DPR itu mencapai Rp 21.302.079.561 (Rp 21,302 miliar) dan USD 3.749.
Ahok juga tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang totalnya bernilai Rp 15.050.480.000 (Rp 15 miliar). Tanah dan bangunan sebanyak 13 petak tersebar di Belitung Timur dan Jakarta Utara. Sementara harta bergerak berupa transportasi tak terdata.