Liputan6.com, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz menggugat Presiden Joko Widodo bersama kedua menterinya, Menkopolhukam Luhut B. Pandjaitan dan MenkumHAM Yasonna H. Laoly, sebesar Rp 1 triliun.
Mereka menuntut pemerintah agar menjalankan putusan Mahkamah Agung agar mengesahkan kepengurusan Djan Faridz, dan tidak mengembalikan PPP ke Muktamar Bandung.
Sekretaris Jenderal hasil Muktamar Bandung, M. Romahurmuziy mengatakan, apa yang dilakukan Djan adalah politik seribu wajah ala Djan Faridz.
Baca Juga
Advertisement
"Tindakan itu menunjukkan gaya politik seribu wajah, di mana Kamis lalu, Djan Faridz telah mengutus Habil Marati dan Dimyati dalam mediasi di Kemenkumham yang telah menandatangani semacam akta perdamaian," ujar pria yang akrab disapa Romi itu di Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Dia juga menegaskan, apa yang dilakukan Djan itu, kontraproduktif dengan islah yang tengah dirintis semua pihak di PPP.
"Tindakan tersebut yang menunjukkan sikap yang jauh dari ukhuwah, tidak mencerminkan ahlaqul karimah kader PPP, dan tidak menghargai ulil amri," tegas Romi.
Meski demikian, dia pun mengajak Djan untuk duduk bersama, kembali mencari jalan keluar agar mendapatkan islah seutuhnya.
"Kami mengimbau dan mengajak saudara kami Djan Faridz, untuk kembali duduk mencari jalan islah PPP ke depan. Karena islah adalah ajaran agama, dan islah harus dilakukan dengan cara yang baik, bukan dengan menggugat dan menjauhi perundingan," pungkas Romi.