Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo menilai aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang mengatur calon independen masih sudah cukup baik. Karena itu, menurut Jokowi, tidak perlu ada perubahan.
"Kemarin dalam rapat terbatas, Presiden juga memberikan arahan mengenai hal itu. Posisi pemerintah sampai hari ini menganggap bahwa hal yang berkaitan dengan independen sudah cukup diatur dalam UU 8 2015," ucap Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Pernyataan Jokowi itu, kata Pramono, akan menjadi acuan bagi pemerintah saat membahas revisi UU Pilkada dengan DPR.
"Kewenangan untuk melakukan perubahan UU itu kan memang ada di DPR dan juga di pemerintahan. Tentunya harus dibahas kedua belah pihak. Tetapi sikap pemerintah seperti itu. Pemerintah menanggap UU 8 tentang independen itu sudah cukup baik diatur," kata Pramono.
Baca Juga
Advertisement
Meski begitu, kata Pramono, pemerintah mempersilakan jika Komisi II DPR ingin mengajukan perubahan saat revisi UU Pilkada.
Komisi II DPR memperberat syarat dukungan KTP bagi calon independen menjadi sekitar 10-20 persen dari jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya.
Pramono juga mempertanyakan maksud DPR mengusulkan aturan itu dalam revisi UU Pilkada. Sebab menurut politikus PDIP itu, adanya ruang bagi calon independen dalam pilkada langsung juga dianggap sebagai ciri demokrasi di Indonesia yang banyak menuai pujian dari dunia internasional.
Sehingga jangan sampai, kata Pramono, aturan itu dimaksudkan untuk menghalang-halangi calon independen.
"Karena bagaimanapun demokrasi kita ini sudah terbukti dan mendapatkan pujian dunia internasional. Bahwa Parpol berperan besar tetapi juga tidak menutup kemudian adanya calon independen. Itu sebuah keniscayaan yang terjadi dalam demokrasi," kata Pramono.