Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Polda Metro Jaya memeriksa 2 pegawai Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pemeriksaan terkait kasus limbah kabel di saluran air bawah tanah sekitar Jalan Medan Merdeka Selatan.
"Untuk hari ini pihak PLN yang dilakukan pemeriksaan. Ada 2 orang," ujar Kepala Subdit Tipikor Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan kepada Liputan6.com, Rabu (16/3/2016).
Baca Juga
Advertisement
Ferdy mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap 2 pejabat perusahaan pelat merah, mereka adalah supervisor lapangan dan supervisor bagian konstruksi.
Hingga pukul 15.00 WIB, keduanya masih diperiksa penyidik unit III Tipikor. Disinggung soal nama keduanya, Ferdy mengunci rapat hal tersebut.
Selain dari PLN, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak PT Telkom, Kamis 17 Maret 2016 pada pukul 10.00 WIB.
Kasus ini mencuat setelah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menuding ada sabotase di saluran air Jakarta dan berdampak banjir.
Setelah ditelusuri, pihak Pemrov DKI Jakarta menemukan adanya ratusan kubik bungkus kabel di dalam salurang air. Hampir 30 truk mengangkut limbah tersebut dari dalam saluran.
Hasil penyelidikan sementara, temuan itu adalah bungkus dari kabel yang sudah tidak terpakai. Bungkus kabel itu dibiarkan begitu saja oleh pihak PLN, alasannya beban operasional yang tinggi dibanding nilai jual. Akibatnya, bungkus kabel itu menjadi sasaran para pencuri tembaga.
Ada 6 pencuri yang berhasil ditangkap. Modus mereka memotong tembaga kabel per satu meter dan membiarkan bungkus kabel begitu saja.