Liputan6.com, Jakarta - Akibat lawakan yang kebablasan, Zaskia Gotik kini menjadi bulan-bulanan di media sosial. Tak sedikit netizen yang mem-bully pedangdut 26 tahun itu lantaran diduga melecehkan Pancasila sebagai lambang negara Indonesia.
Mantan tunangan Zaskia, Vicky Prasetyo menganggap hal itu wajar diterima si pemilik Goyang Itik. Pasalnya, walau berbentuk lelucon, namun penghinaan terhadap lambang negara telah diatur dalam Undang-undang di Indonesia.
"Saat kita ucapkan statement sesuatu kita harus memikirkan apa yang harus diterima nanti. Di-bully atau dipuji itu secara teknis interaksi wajar saja. Nah, makanya dia harus ada evaluasi dan ada pembelajaran diri," ungkap Vicky Prasetyo di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2016).
Baca Juga
Advertisement
Tak hanya itu, Vicky pun merasa prihatin karena dalih bercanda untuk kebutuhan program, bukan alasan yang tepat dikeluarkan Zaskia Gotik. Terlebih lagi, pelecehan itu dilakukannya secara terbuka dan melibatkan harkat serta martabat bangsa.
"Saya miris dan prihatin. Saya saja yang dikenal bodoh dan berbahasa ngaco tidak pernah sampai berani menghina lambang negara. Apalagi perjuangan proklamasi itu sakral dan pakai tumpah darah. Kita sebagai penikmat proklamasi nggak sepatutnya berkata itu," kata Vicky Prasetyo serius.
Terakhir, pria yang pernah terlibat kasus penipuan itu berharap lelucon yang dilakukan Zaskia tak terulang lagi oleh siapapun. "Tapi ini bukan cuma untuk Zaskia. Siapapun artis di saat kita (menjadi bintang) di sketsa, coba hindari lah hal-hal seperti itu," ia menandaskan.
Sebelumnya, Zaskia Gotik dianggap telah melecehkan Pancasila sebagai lambang negara Indonesia. Dalam sebuah acara musik, di televisi Zaskia melawak dengan menyebut Hari Proklamasi Indonesia jatuh pada 32 Agustus. Tak sampai di situ, pelantun lagu Satu Jam Saja ini juga mengatakan bahwa lambang sila kelima Pancasila ialah bebek nungging.
Padahal, larangan penghinaan negara dan lambangnya telah diatur dalam pasal 24 UU Nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam pasal 57 a junto pasal 68 berbunyi, "setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulis, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan lambang negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (Ras/Des)