BKPM Akui Hanya Keluarkan Izin Portal Website untuk Uber

Jika Uber tetap ingin beroperasi di Indonesia, maka harus bekerjasama dengan perusahaan transportasi atau menggunakan kendaraan umum.

oleh Septian Deny diperbarui 16 Mar 2016, 18:00 WIB
Uber (roboticstrends.com)
Uber (roboticstrends.com)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) menyatakan telah mengeluarkan izin portal website bagi Uber. Meski demikian, aplikasi layanan transportasi asal Amerika Serikat ini tetap harus mengikuti aturan yang berlaku jika ingin tetap beroperasi di Indonesia.

Deputi Bidang Pengendalian, Pelaksanaan dan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan, jika Uber tetap ingin beroperasi di Indonesia, maka harus bekerjasama dengan perusahaan transportasi atau menggunakan kendaraan umum.

"Sekarang kan mereka sudah dapat izin untuk portal web dari BKPM. PMA kan izinnya dari BKPM. Ini portal Web loh. Jadi kalau kami sudah jelas-jelas menjelaskan bahwa kalau mereka mengadakan kerjasama dengan perusahaan transportasi itu harus transportasi umum," ujar dia di Jakarta, Rabu (16/3/2016).


Selain itu, setelah mendapatkan izin portal website ini pun Uber tetap harus meminta izin dari kementerian terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) serta Kementerian Perhubungan.

"Kalau portal web kan menyediakan portal saja. Ini kalau ada misalnya di portal web itu, kemudian nanti perusahaan Blue Bird mau di situ silahkan saja. Memang menyediakan portal itu kan menyediakan tempat. Jadi tidak boleh orang ke situ. Jadi jelas izin kami itu dia harus terdaftar di Kominfo," kata dia.

Selain Uber, Azhar mengatakan aplikasi transportasi lain seperti Gojek juga telah mendapatkan izin portal website. Namun izin tersebut hanya sebatas sebagai penyedia aplikasi, bukan izin untuk mengoperasikan kendaraan umum.

"Iya Uber. Sama Gojek juga portal web kita. Izin kami bukan izin transportasi loh. Portal Web. Jadi kalo portal web itu kan, saya menyediakan portal web saya, anda bisa iklan disitu. Gitu loh," tandas dia. (Yas/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya