4 Sikap Ahok Soal Rencana Diperketatnya Syarat Calon Independen

Dengan menggandeng Heru, Ahok melangkah maju di Pilkada melalui jalur independen.

oleh Ahmad Romadoni Nafiysul Qodar diperbarui 16 Mar 2016, 19:27 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berencana kembali maju dalam Pilkada DKI 2017. Dengan menggandeng Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Ahok melangkah melalui jalur independen.

Di tengah persiapannya mengumpulkan 1 juta KTP yang dilakukan relawan bernama TemanAhok, muncul kabar baru dari gedung DPR, Senayan, Jakarta. Komisi II DPR akan merevisi UU No 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Salah satu poin yang akan direvisi adalah terkait syarat bagi calon independen.

DPR ingin memperberat syarat dukungan KTP bagi calon independen menjadi sekitar 10 hingga 20 persen dari jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya. Saat ini, aturan masih mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni sekitar 7,5 persen dari jumlah pemilih pada pemilu tahun lalu.

Menanggapi hal itu, Ahok menyikapinya beragam. Berikut ini 4 sikap Ahok yang dihimpun Liputan6.com, Jakarta, Rabu (16/3/2016):


Kerja Keras

Tampak beberapa aksesoris dukungan untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama di salah satu Mal, Jakarta, (25/7/2015). Teman Ahok adalah nama sekumpulan relawan yang berasal dari berbagai kalangan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak merisaukan rencana Komisi II DPR yang akan memperberat syarat calon dari jalur independen di pilkada. ‎Jika undang-undang itu resmi diberlakukan, Ahok akan menggenjot kinerja TemanAhok lebih giat lagi.

"Nggak apa-apa, ini artinya (relawan) TemanAhok harus kerja lebih keras lagi," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa 15 Maret 2016.

Dia yakin relawannya akan memenuhi target jika nantinya usulan DPR yang meningkatkan syarat pencalonan melalui jalur independen harus memperoleh 10 persen dukungan ‎dari jumlah pemilih dikabulkan. Ia pun memasrahkan nasibnya ke TemanAhok.

"Mereka dapet kok sejuta. Kalau terlambat ya sudah, Ahok nggak jadi gubernur lagi. Saya penuhi dan ya sudah nasib saya sekarang ada di TemanAhok, lebih tepatnya teman-teman Ahok," tutur Ahok.


Hak DPR

Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (4/11/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Calon petahana Ahok menyatakan akan mematuhi aturan yang ada. Termasuk aturan terkait syarat maju sebagai calon independen di Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Itu kan hak DPR dan pemerintah ya. Kalau sudah keluar UU itu, kami ikut saja," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Mantan Bupati Belitung Timur itu belum membicarakan rencana perubahan aturan tersebut kepada TemanAhok.

"Saya belum ketemu, paling mereka kerja pontang-panting saja ya," imbuh dia.

Suami Veronica Tan itu mengatakan, memperberat syarat calon independen bukan buntut dari kekhawatiran deparpolisasi.

"Enggak ada ya saya kira. Itu logika-logika masing-masing orang aja ya. Seperti saat dibawa ke MK, kan MK bisa putusin, logikanya persentase harus dari jumlah pemilih, bukan penduduk," pungkas Ahok.


Enggak Usah Ribut

Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Liputan6.com)

Selain itu, Ahok juga menegaskan tidak berprasangka buruk terhadap DPR. Dia menilai rencana Komisi II DPR yang akan merevisi UU Pilkada bukan bermaksud untuk menjegal dirinya dalam perebutan kursi DKI 1.

Ahok meyakini jika rakyat Jakarta masih percaya, ia akan tetap terpilih menjadi Gubernur DKI periode mendatang.

"Aku mah santai aja, jabatan itu amanah. Lu nggak usah rebut, Tuhan yang kasih, Tuhan yang ambil. Yang penting lu kerja yang bener aja," ucap Ahok.

"Nggak bisa jegal juga kok, kun fayakun ya jadi gue," tandas dia.


Pegang Putusan MK

Gedung MK

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menanggapinya dengan santai atas rencana revisi UU Pilkada tersebut. Sebagai calon petahana yang akan maju melalui jalur independen di Pilkada DKI 2017 nanti, pria yang akrab disapa Ahok ini tetap berpegangan pada putusan MK.

"Boleh saja, saya kira enggak masalah mau usul bagaimana. Yang penting kan itu sudah diputuskan MK, saya mah ikut saja," ujar Ahok usai menghadiri acara di Pullman Hotel, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa 15 Maret 2016.

Sejak putusan MK pada 2015, syarat dukungan bagi calon independen menjadi lebih ringan. Namun rupanya DPR berniat akan memperberat syarat itu melalui revisi UU Pilkada. Pasalnya, syarat dukungan untuk calon dari parpol naik 5 persen menjadi 20 persen dari jumlah suara.

Namun suami Veronica Tan itu hanya meminta kepada para relawannya yang tergabung dalam Teman Ahok untuk mencari dukungan fotokopi KTP sebanyak-banyaknya. Hal itu agar Ahok dan pasangannya Heru Budi Hartono dapat berlaga di Pilkada DKI 2017 melalui jalur nonparpol.

"Kalau dia 10 persen, yang diajukan kan 1 juta, kita minta TemanAhok ngumpulin. Kalau pemilihnya 7 juta, 10 persen 700 ribuan. (berarti) 1 juta ya lewat dong," tandas Ahok.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya