Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) menginginkan kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah tetap konsisten diberlakukan. Lantaran ada insentif lain untuk meringankan pengusaha saat harga komoditas anjlok.
Wakil Ketua AP31 Jonathan Handojo mengatakan, meski harga komoditas mineral rendah, kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dengan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) yang berujung pada pelarangan ekspor mineral mentah bisa terus berjalan.
Ia menuturkan, ada insentif selain membuka kran ekspor mineral mentah, untuk meringankan pengusaha saat harga komoditas sedang lesu, yaitu dengan memberikan keringanan pembayaran pajak.
Baca Juga
Advertisement
"Kalau pemerintah mau kasih insentif sebetulnya mudah, misalnya tidak dipungut pajak," kata Jonathan, di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Jonathan pun menyayangkan kekhawatiran pemerintah terhadap penurunan harga komoditas dan berencana membuka pelarangan eskpor mineral mentah yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan dan batu bara.
"Tidak ada itu tenaga kerja yang menganggur karena tidak bisa ekspor mineral mentah. Jangan jadi alasan untuk buka peluang ekspor mineral mentah," tutur Jonathan.
Jonathan pun optimistis jika pemerintah tetap konsisten menerapkan pelarangan ekspor mineral mentah, pembangunan smelter akan mengalami kemajuan. Bahkan diperkirakan ada sebanyak 7 juta ton bijih nikel bakal terserap pada 2017.
"Kami optimistis sekitar 7 juta ton nikel ore akan diserap. Ini bukti smelter sudah ada hasilnya," kata Jonathan. (Pew/Ahm)