Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah ingin menerapkan pemberian subsidi listrik tepat sasaran terutama bagi rumah tangga miskin dan rentan. Pemerintah pun menugaskan PLN untuk mendata langsung mengenai data rumah tangga sasaran untuk subsidi listrik.
PLN mulai mendata secara bertahap bagi pelanggan rumah tangga miskin dan rentan sejak awal Januari hingga pertengahan Maret 2016. Pendataan dilakukan dengan mencocokkan data pelanggan rumah tangga pada Basis Data Terpadu (BDT).
Advertisement
BDT ini basis data yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang berisi 40 persen rumah tangga dengan kesejahteraan sosial ekonomi terendah di Indonesia.
Selain itu, PLN juga berkoordinasi dengan unit-unit PLN di seluruh Indonesia dan jajaran pemerintah dari tingkat pusat hingga tingkat daerah.
Proses pencocokan data dimulai dengan pemilahan data rumah tangga kurang mampu per Provinsi, per Kabupaten, per Kecamatan, per Kelurahan atau Desa, sesuai unit Wilayah atau Distribusi PLN hingga ke Rayon.
PLN pun telah menyelesaikan pendataan sejak 18 Januari 2016 hingga 14 Maret 2016 dalam rangka penyaluran subsidi tepat sasaran.
Dari hasil pendataan yang telah dilakukan, ada 22 juta pelanggan 900 VA. Namun berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), jumlah masyarakat miskin hanya 4,1 juta rumah tangga.
Artinya, terdapat ada kurang lebih 18 juta pelanggan yang masuk kategori pelanggan rumah tangga miskin yang mendapat jahat listrik 900 volt ampere VA harus dicabut subsidinya.
Lalu bagaimana hasil pendataan oleh PLN? Pelanggan mana saja yang dicabut subsidi listriknya? Berikut ulasannya yang dirangkum pada Rabu (16/3/2016):
Tarif listrik 18 juta pelanggan naik
Berdasarkan keputusan bersama DPR, subsidi listrik dipangkas dari Rp 66,15 triliun menjadi Rp 38,39 triliun. Karena itu, pemerintah menerapkan penyaluran subsidi tepat sasaran untuk masyarakat miskin dan rentan miskin.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM menugaskan PLN untuk melakukan pendataan agar subsidi listrik tepat sasaran.
Dari hasil pendataan yang telah dilakukan, ada 22 juta pelanggan 900 VA. Namun berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), jumlah masyarakat miskin hanya 4,1 juta rumah tangga saja.
Artinya, terdapat ada kurang lebih 18 juta pelanggan yang masuk kategori pelanggan rumah tangga miskin yang mendapat jahat listrik 900 VA harus dicabut subsidinya.
Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun menuturkan, jika subsidi 18 juta pelanggan tersebut telah dicabut maka tarif listrik akan mengikuti golongan 1.300 VA. Dengan kenaikan tersebut maka tarif yang dibebankan juga naik dari Rp 70 ribu per bulan jadi Rp 170 ribu per bulan.
Perhitungan tarif pelanggan tersebut berdasarkan harga keekonomiannya. Perhitungan harga keekonomiannya tersebut berdasarkan patokan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), kurs dolar AS dan inflasi.
Selain itu, data itu akan dilaporkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk ditindaklanjuti penerapan pencabutan subsidi.
"Kami akan diundang pemerintah membicarakan hasil pertemuan ini. Kita tunggu selanjutnya kita tunggu kapan mulai subsidi tepat sasaran, kapan disubsidi lagi, apakah tarif adjustment," kata Benny.
Boleh minta kembali disubsidi
PLN pun menyatakan masyarakat miskin dengan golongan 900 VA yang tidak terima pencabutan subsidi listrik dapat mengajukan usulan untuk kembali mendapatkan subsidi oleh pemerintah.
Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun menuturkan ada kemungkinan rumah tangga miskin yang berhak mendapat subsidi malah mengalami pencabutan subsidi listrik. Akan tetapi, masyarakat diminta tidak khawatir karena bisa mengurusnya kembali.
Masyarakat dapat melaporkan ke aparat desa atau kelurahan setempat untuk dicatat dan didata ulang. Kemudian diteruskan ke Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM sebagai instansi yang akan mengajukan ke TNP2K untuk menentukan layak atau tidaknya mendapat subsidi.
"Setelah ditentukan layak TNP2K meneruskan ke Kementerian ESDM baru ke PLN mendata pelanggannya baru disesuaikan di rekening," ungkap dia.
Benny mengungkapkan, dalam melakukan pendataan PLN menemukan 100 ribu rumah tangga yang alamatnya tidak ditemukan sehingga masuk dalam kategori tidak menerima subsidi, namun pelaksanaannya masih menunggu keputusan pemerintah.
PLN beri insentif
Masyarakat yang akan terkena pencabutan subsidi tarif listrik pun tak perlu khawatir. PLN memberikan insentif bagi pelanggan golongan 900 VA yang ingin menambah daya ke 1.300 VA. Insentif itu berupa fasilitas pembebasan biaya (gratis).
Langkah itu untuk meringankan masyarakat yang ingin beralih dari golongan 900 VA menjadi 1.300 Va berlaku mulai 15 Maret 2016-31 Maret 2016.
Jika tidak gratis biasanya pelanggan yang hendak menambah daya ke 1.300 VA dikenakan biaya Rp 375 ribu. Sedangkan untuk memasang sambungan baru 1.300 VA Rp 1.218.000.
PLN menegaskan kalau hanya membebaskan biaya untuk penambahan daya saja dan bukan sambungan baru. (Ahm/Ndw)