Liputan6.com, Jakarta Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinaikan, rumah sakit akan "dipelototi" soal pelayanan pasien. Jika rumah sakit terbukti nakal mengakali pasien, BPJS akan langsung memutus kerjasama.
"Tentu akan kami awasi. Kalau sampai main-main, siap diputus kerjasamanya," ungkap Tavip Hermansyah, Kepala Departemen Managemen Pelayanan Kesehatan Regional Jabodetabek, saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan Tangerang Cikokol, Kota Tangerang, Rabu (16/3/2016).
Menurut Tavip, dengan dinaikkannya iuran BPJS sesuai dengan Kepres nomor 19 Tahun 2016 ini sudah otomatis akan adanya kenaikan yang harus dibayarkan BPJS kepada rumah sakit yang bekerjasama. Bila begitu, tentu ada tanggungjawab moral ataupun prosedur perbaikan pelayanan kepada masyarakat.
"Selama ini kan kenyataannya biaya operasional sudah naik. Dan ini baru kami naikkan kepada penanggungBPJS. Dengan begitu, maka wajar bila rumah sakit memperbaikipelayanannya," kataTavip.
Baca Juga
Advertisement
Bila nantinya ditemui masih adanya rumah sakit yang membandel mengakali pelayanan pasien BPJS, maka sanksi pemutusan kerjasama tentu akan dilakukan. Mereka akan menampung hasil keluhan atau laporan dari pasien BPJS, kemudian dilanjutkan dengan investigasi, jika terbukti benar rumah sakit akan diberikan surat peringatan hingga tiga kali.
Jika rumah sakit masih membandel juga, maka akan diputus kerjasama. Tapi, hal tersebut hanya berlaku untuk rumah sakit swasta, bukan untuk RSU milik pemerintah daerah.
"Kalau rumah sakit milik pemda, hanya akan dievaluasi. Cari apa yang menjadi kendala pelayanan, apakah oknum pegawai atau managemennya," tutur Tavip.
Sementara, diungkapkan Dwi Ernawati selaku Kepala Unit Managemen Pelayanan Kesehatan Rujukan pada BPJS Kesehatan Tangerang, di wilayahnya ada satu rumah sakit yang diputus kerjasama lantaran sering kali terbukti nakal. "Yang lain ada beberapa rumah sakit juga yang membandel diberikan surat peringatan," katanya.
Lalu dalam memperbaiki pelayanan, setiap harinya di kantor BPJS Kesehatan Tangerang, ada 10-12 orang yang membuat laporan dugaan tidak maksimalnya pelayanan BPJS pada rumah sakit. "Paling banyak pelayanannya, dan banyak juga soal ketidakpahaman peserta BPJS. Maka sebagian akan ditampung dan juga ditindaklanjuti," pungkasnya.
Diketahui, per 1 April tarif BPJS Kesehatan jalur mandiri dinaikkan sesuai dengan Kepres Nomor 19/2016, yakni untuk kelas III semula Rp 25.500 menjadi Rp 30.000, kemudian kelas II dari Rp 42.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas 1 semula Rp 59.900 menjadi Rp 80.000.