Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka penjual video porno bertema lesbian, gay, bisexual dan transgender (LGBT) yang mempromosikan dagangannya lewat media sosial Instagram.
Kepala Sub Direktorat (Subdit) Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto menyatakan, cukup sulitnya memblokir situs-situs porno karena setiap hari muncul 100 situs porno baru dari luar negeri.
"Setiap hari muncul 100 website provider luar negeri, kami hanya sebatas imbau kementerian melakukan pemblokiran website (porno). Itu sedang diupayakan, melakukan pemblokiran," kata Agung di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Ia berujar teknologi secanggih apa pun yang diterapkan di Indonesia untuk menangkal situs porno, faktanya mampu dibobol para hacker. Ditambah regulasi di negara-negara asal situs tersebut melegalkan sehingga para operatornya semakin merajalela.
"Teknologi canggih itu bisa di-hack dan dijebol yang bersangkutan. Beberapa negara, provider memuat pornografi itu tidak dilanggar hukum. Kalau di Asia yang adatnya ketimuran melanggar hukum. Itu salah satu kendala menutup semuanya," kata Agung.
Baca Juga
Advertisement
Terkait kasus yang diungkap anggotanya, lanjut Agung, salah satu tersangka Firdaus mengaku mendapatkan ratusan film 'biru' tersebut dengan cara membuka situs berisi kumpulan film porno berbayar. Ia kemudian memesan film tersebut dengan pembayaran via rekening bank milik tersangka lainnya, Ficky.
Selain untuk membayar pesanan film, rekening Ficky juga digunakan untuk menampung hasil pembayaran via transfer pembeli.
"Sasaran pasar mereka seluruh masyarakat. Pembeli dipandu lewat medsos, diminta kirim uang dulu ke ATM dan barang dikirim via ekspedisi," ucap Agung.
Kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda yaitu FF di kantor jasa pengiriman barang Cimanggis Depok dan FW di Pondok Kopi Jakarta Timur dalam kurun waktu 26 Januari hingga 14 Maret 2016.
Mereka kini dijerat Pasal 29 juncto 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 80 juncto 55 UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.
"Ancaman hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 10 miliar rupiah," tutup Agung.