Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan telah menandatangani surat pemberhentian atau pemecatan AW Noviadi Mawardi alias Ovi dari jabatannya sebagai Bupati Ogan Ilir.
"Surat pemberhentian secara tidak hormat sebagai bupati sudah saya tandatangani dan mudah-mudahan besok, Kamis suratnya sudah dikirim," kata Tjahjo Kumolo di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat seperti dikutip Antara, Rabu (16/3/2016) malam.
Dia menuturkan, dasar pemberhentian AW Noviadi Mawardi alias Ovi sebagai Bupati Ogan Ilir sudah jelas. Yakni, Ovi tertangkap tangan Badan Narkotika Nasional (BNN) karena terbukti menggunakan narkotika.
"Dengan tertangkap tangan, otomatis dipecat langsung. Apalagi tes urine yang bersangkutan sudah selesai dan terbukti menggunakan narkotika. Bahkan, BNN pun akan melakukan penggeledahan di rumah pribadinya untuk mencari bukti lagi," jelas Tjahjo.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Mendagri, pemberhentian Ovi dari jabatannya sebagai bupati karena terbukti menggunakan narkotika sehingga tidak bisa disamakan dengan perbuatan korupsi. Karena untuk proses pemberhentiannya harus menunggu keputusan hukum tetap dari pengadilan, sehingga baru ada pemberhentian.
"Jadi ini sudah terbukti narkotika, ada hasil tes urinenya, juga akan ada tes rambut, dan darah. Tetapi, kalau tertangkap tangan karena korupsi lain lagi, harus menungu sampai ada keputusan tetap dari pengadilan baru ada pemberhentian," kata Tjahjo.
Ia menambahkan, kalaupun nanti pada proses selanjutnya Wakil Bupati Ogan Ilir juga diindikasikan terlibat, maka posisinya pun akan bernasib sama dengan Ovi, yakni diberhentikan secara tidak hormat dan otomatis posisinya langsung digantikan Sekretaris Daerah (Sekda).
Untuk itu, pascapenangkapan bupati oleh BNN, pihaknya menyerahkan proses penanganan selanjutnya kepada pihak kepolisian dan BNN.