MKD DPR: Ada Beda Persepsi Anggota Dewan soal Pelaporan LHKPN

Ia menuturkan, MKD akan melakukan sosialisasi dan bersinergi dengan KPK juga para anggota dewan soal pelaporan LHKPN.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 17 Mar 2016, 04:17 WIB
Anggota MKD Sufmi Dasco Ahmad. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan kewajiban seorang pejabat negara. Namun, tidak semua pejabat sadar akan kewajiban ini, termasuk para anggota dewan di Kompleks Parlemen Senayan.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, ada persepsi berbeda di antara para anggota dewan terkait pelaporan LHKPN.

"Persepsi dari anggota dewan banyak yang tidak sama. Ada anggota yang kepilih 2 kali, dia anggap waktu itu sudah lapor saat masih menjabat, padahal 1 periode 5 tahun dan seharusnya dia lapor lagi. Itu yang kadang sampai miss," ungkap Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2016).

"KPK sudah kita kirimkan surat untuk minta nama-nama (anggota dewan) dan kita juga sudah kirim surat kepada fraksi untuk mengingatkan anggota nama-nama ini," imbuh Dasco.

Ia menuturkan, MKD akan melakukan sosialisasi dan bersinergi dengan KPK juga para anggota dewan soal pelaporan LHKPN.

"Langkah pertama berkirim surat dan mengingatkan anggota MKD melalui fraksi. Ada pelanggaran kalau dia tidak melapor. Sekali ini saja, kalau besok-besok sudah diperingatkan masih banyak yang belum, berarti sengaja melanggar," tandas Dasco.

Belum Ada Sanksi

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menginginkan pelaporan LHKPN ini menjadi kesadaran dan tanggung jawab pribadi setiap pejabat negara.

"Memang tidak diatur kalau dia tidak melaporkan (LHKPN) akan diberikan sanksi. Itu tidak diatur dalam UU, jadi saya belum melihat celah melakukan satu pelanggaran etika," ucap Fadli.

Politisi Partai Gerindra itu berujar mungkin perlu dibakukan dalam peraturan soal pemberian sanksi bagi pejabat negara yang belum melapor LHKPN. Hal itu dikarenakan sejauh ini UU tidak memberikan sanksi bagi yang belum menyerahkan LHKPN.

"Bisa saja tidak tersosialisasi (lapor LHKPN), kemudian ada juga masalah kesibukan, mungkin kurang gencar untuk mengingatkan. Seingat saya surat cuma sekali yang saya terima untuk LHKPN, yang lain mungkin lupa," tandas Fadli.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya