Liputan6.com, Balikpapan - Banyaknya perceraian mengundang keprihatinan. Untuk itu, Kementerian Agama Balikpapan menggandeng Badan Lingkungan Hidup (BLH) Balikpapan menyodorkan solusi untuk mencegah perpisahan dengan menanam pohon bareng.
Mulai Maret 2016, kedua instansi mewajibkan setiap pasangan yang akan menikah untuk menanam pohon bersama-sama. Jumlahnya minimal dua batang pohon per pasangan.
Menurut Kepala Kementerian Agama Balikpapan, Saifi, program menanam pohon bagi pasangan baru itu diharapkan bisa membantu menekan angka perceraian di Kota Minyak. Data 2014 menunjukkan tidak kurang dari 2.500 pasangan bercerai dalam setahun di Balikpapan dengan beragam alasan.
"Kami anjurkan pasangan yang punya pohon untuk sering menengok tanaman tersebut. Mungkin saat masih kecil perlu dipupuk dan lain-lain," kata Saifi seperti dikutip dari Antara, Rabu, 16 Maret 2016.
Pada pohon yang ditanam dapat diberi label nama pasangan tersebut. Dengan begitu, pohon-pohon itu diharapkan akan menjadi kenangan manis pasangan tersebut. Seiring waktu, pohon yang ditanam bersama itu juga bisa menjadi pengingat yang baik.
Baca Juga
Advertisement
"Apalagi kalau yang ditanam pohon yang berbuah, di antaranya mangga," imbuh Saifi.
Secara terpisah, Kepala BLH Suryanto menyebutkan setiap pasangan yang akan menikah itu harus menanam sendiri pohonnya di lokasi yang sudah ditetapkan BLH. Hal itu berdasarkan kesepakatan BLH dan Kantor Kementerian Agama.
"Sekarang harus menanam sendiri di lokasi yang sudah ditetapkan sesuai kecamatannya," tegas Suryanto.
Di Balikpapan terdapat 5 lokasi yang telah ditentukan. Jika lokasi tersebut sudah penuh, BLH akan menentukan lokasi baru. Suryanto juga menyarankan agar pohon yang ditanam bersama itu diberi label sebagai penanda.
"Bagus sekali bila pada pohon juga diberi label nama. Sementara pohon masih kecil, nama pasangan ditulis di kertas lalu di-laminating, dan kemudian digantungkan di pohon. Itu akan jadi kenangan indah," kata Suryanto.