Hary Tanoe Diperiksa Kejaksaan Agung Hari Ini

Hary Tanoe diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengembalian kelebihan pajak PT Mobile 8 pada 2007-2009.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 17 Mar 2016, 10:24 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Komisaris PT ‎Mobile 8 Hary Tanoesoedibjo bakal memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung hari ini. HT diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi restitusi (pengembalian kelebihan) pajak PT Mobile 8 pada 2007-2009.

"Betul, (HT diperiksa) pukul 14.00 WIB nanti. Ini dia dari luar kota. Nanti sampai Jakarta pukul 13.00 WIB," ujar pengacara HT, Hotman Paris Hutapea saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (17/3/2016).

Hotman mengaku pria yang karib disapa Hary Tanoe itu sangat siap memenuhi panggilan penyidik Kejagung untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan. "Kita sih siap banget karena enggak ada kasus sama sekali," tutur dia.

Sebab, kata Hotman, Ditjen Pajak menganggap tak ada masalah pada restitusi pajak PT Mobile 8. Dia bahkan menuding Kejagung tak memahami Undang-Undang Pajak.

"Aku sudah ribuan kali minta Yulianto (penyidik Kejagung) mau enggak sama konsultan pajak, Dirjen Pajak ketemu saya. Dia enggak mau. Ini kejaksaan kurang memahami UU Pajak," ujar Hotman.

Hary Tanoe juga telah dipanggil Kejagung pada Kamis 10 Maret lalu. Namun bos MNC Group itu tak hadir dengan alasan sedang berada di luar kota. Kemudian hari ini, Kejagung kembali memanggil HT.

Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 ini bermula ketika Kejagung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang waktu 2007-2009. Transaksi sebesar Rp 80 miliar itu kemudian menjadi dasar permohonan restitusi pajak yang diajukan PT Mobile 8.

PT Jaya Nusantara yang ditunjuk sebagai distributor pengadaan sebenarnya tidak mampu membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile 8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya.

Pada 2007, PT Mobile 8 mentransfer uang kepada PT Djaya Nusantara sebanyak 2 kali dengan nilai masing-masing Rp 50 miliar dan Rp 30 miliar. Pada 2008, PT Djaya Nusantara menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 dengan total nilai sekitar Rp 114 miliar.

Faktur pajak itu diterbitkan agar seolah-olah terjadi transaksi pada 2 perusahaan dan kemudian digunakan PT Mobile 8 untuk mengajukan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada negara melalui KPP di Surabaya agar perusahaannya masuk bursa Jakarta pada 2009.

PT Mobile 8 akhirnya menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10 miliar. Padahal, perusahaan itu seharusnya tidak berhak atau tidak sah menerima restitusi karena tidak ada transaksi. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 10 miliar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya