Tutorial Pajak: Lapor SPT Pajak Lewat e-Filing

Lewat e-Filling, Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT Pajak.

oleh Vina A Muliana diperbarui 17 Mar 2016, 19:19 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang akhir Maret, para wajib pajak biasanya menyerbu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia guna melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Maklum, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Penghasilan orang pribadi paling lambat 31 Maret 2016.

Bagi ingin Anda yang mengisi dan melaporkan SPT Pajak, sebenarnya Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak. Sekarang sudah tersedia metode online yang dikenal dengan nama e-Filing. Metode e-filing ini mempunyai beberapa keunggulan, antara lain:

Mudah, karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Cepat, karena dapat diisi via online dan anda tidak perlu mengantre.
Aman, karena kita menggunakan email pribadi dan tidak dapat diakses orang lain.

Untuk melakukan pengisian SPT lewat e-Filing, Anda terlebih dahulu harus mempunyai e-Fin (electronic filing identity number) yang bisa didapatkan dengan datang ke kantor pelayanan pajak terdekat. Setelah itu melakukan aktivasi dengan registrasi melalui situs www.pajak.go.id.

E-Fin ini nantinya dapat dipakai untuk pelaporan SPT secara online seumur hidup, jadi Anda tidak perlu lagi datang ke kantor pajak setiap tahunnya.

Mau tau cara isi SPT pajak via e-filing? Yuk, simak tutorialnya berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya