Pasutri Ini Nekat Jajakan Gadis SMA dan Wanita Hamil Tua

Di antara wanita yang dijajakan, ada yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA), dan lainnya sedang hamil 6 bulan.

oleh Audrey Santoso diperbarui 17 Mar 2016, 18:23 WIB
Ilustrasi Pekerja Seks Komersial (PSK). (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan suami istri Stefany Febriana alias Meriechan dan Yanwar Hidayat alias DG ditangkap polisi lantaran diketahui menjalankan bisnis prostitusi. Pasangan ini bahkan menjajakan anak di bawah umur.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat yang didalami polisi Unit 5 Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta), diketahui pasangan ini memperjual-belikan pekerja seks melalui internet.

Kedua tersangka, jelas dia, membuka forum di internet dengan merek dagang DG's Heaven dan Meriechan Kingdom. Setelah menyelidiki dengan metode undercover buy atau berpura-pura hendak memakai jasa esek-esek mereka, aparat mengantongi nomor telepon kedua tersangka dan sepakat memesan 2 wanita.

Di antara wanita yang dijajakan itu, ada yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA), dan lainnya sedang hamil 6 bulan.

"Kami menangkap suami istri penjaja prostitusi anak di bawah umur secara online. Korbannya usia 17 tahun dan ada yang hamil 5 bulan. Tersangka atas nama SF alias Meriechan dan Yanwar Hidayat alias DG," jelas Krishna dalam pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (17/3/2016).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya