Sidang Paripurna DPD Berakhir Ricuh

Suara gebrak meja terdengar di antara ribut bergantian interupsi. Di tengah-tengah kericuhan, Irman Gusman tiba-tiba menutup sidang.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 17 Mar 2016, 19:56 WIB
Sidang paripurna DPD berakhir ricuh (Liputan6.com/ Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggelar rapat paripurna sekaligus penutupan masa sidang hari ini. Sidang beragendakan laporan dari tiap alat kelengkapan dewan, sebelum memasuki masa reses mulai 18 Maret 2016 besok.

Namun, terjadi kericuhan saat rapat paripurna sedang berlangsung, yaitu ketika pembacaan laporan menyinggung terkait masa jabatan pimpinan DPD.

Laporan soal masa jabatan itu disampaikan Ketua Badan Kehormatan (BK) AM Fatwa. Dia menjelaskan kronologi revisi tata tertib (tatib) soal masa jabatan pimpinan DPD yang awalnya 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

Hingga saat ini, Pimpinan DPD Irman Gusman, Farouk Muhammad, dan GKR Hemas tidak menandatangani tatib itu. Fatwa pun meminta tatib itu ditandatangani saat itu saja, di depan rapat paripurna.

"Ini momen terakhir pimpinan untuk tanda tangan di muka sidang. Bila tidak, kita sulit memperhitungkan apa yang akan terjadi nanti," tegas Fatwa, Kamis (17/3/2016).

Dia lalu turun dari mimbar dan menyerahkan tatib ke meja Irman dan Farouk. Tetapi Irman tetap tidak menandatangani. Suasana pun menjadi ricuh. Puluhan anggota DPD berebut interupsi mendesak Irman untuk tanda tangan tatib.

"Jangan akal-akalan!" teriak salah satu anggota DPD.

Suara gebrak meja pun terdengar di antara ribut bergantian interupsi. Di tengah-tengah kericuhan, Irman tiba-tiba menutup sidang. Suasana justru semakin memanas.

Sidang paripurna DPD berakhir ricuh (Liputan6.com/ Johan Tallo)

Irman langsung meninggalkan ruangan, para anggota pun tetap berteriak menanyakan sidang yang ditutup.

"Ini pembangkangan," teriak salah satu anggota DPD. Mereka pun lalu maju ke depan ruang sidang dan menduduki kursi pimpinan.

Sebelum rapat paripurna hari ini, BK DPD telah melakukan evaluasi tatib karena memang menjadi amanat yang diberikan kepada BK. BK sudah melakukan pembahasan intensif melalui rapat pleno dan rapat konsultasi dengan dengar pendapat praktisi hukum sebagai nara sumber.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya