KPK: Harus Ada Aturan Baru untuk Pejabat yang Enggan Lapor LHKPN

KPK akan mendorong agar ada peraturan pemerintah untuk memberikan sanksi bagi pejabat yang tak taat aturan itu.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 18 Mar 2016, 02:43 WIB
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan saat hadir dalam pertemuan dengan pimpinan Komisi Yudisial di gedung Komisi Yudisial, Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan DPR (MKD) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bisa memberikan sanksi kepada anggota dewan yang belum atau enggan menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke komisi antirasuah itu.

Bukan hanya MKD, Ketua DPR Ade Komaruddin pun juga menuturkan mendukung adanya pemberian sanksi kepada anggota.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan akan mendorong agar ada peraturan pemerintah untuk memberikan sanksi bagi pejabat yang tak taat aturan itu.

"Kita akan dorong agar ada PP dengan sanksi yang tegas," ujar Basaria saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2016).

 

Dia pun menjelaskan, pentingnya mendorong adanya peraturan tersebut, karena KPK tak bisa memberikan hukuman kepada anggota dewan yang masih membandel dan tak kunjung mengumpulkan LHKPN.

"Enggak bisa dong (asal beri hukuman). Harus ada aturannya," ungkap Basaria.

Karena itu, lanjut dia, jika memang serius ingin memberikan sanski dan bukan sekadar wacana, pemerintah dan DPR harus duduk bersama membuat aturan tersebut.

"DPR bersama pemerintah harus mengubah peraturan soal pemberian sanksi LHKPN dulu," tandas Basaria.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya