Liputan6.com, Denpasar - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengawasi verifikasi kartu tanda penduduk (KTP) yang menjadi syarat dukungan bagi calon independen yang maju pada Pilkada 2017.
Menurut Tjahjo, memperketat verifikasi ini guna mencegah adanya duplikasis KTP untuk pasangan calon perseorangan.
"Jangan sampai ada duplikasi, sehingga dukungan untuk independen itu KTP-nya dia harus punya hak pilih," kata Tjahjo di Denpasar, Bali, Kamis (17/3/2016).
Kemendagri, sambung dia, akan memberikan bantuan kepada KPU dengan memberikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Baca Juga
Advertisement
"Depdagri siap bantu KPU, untuk membuktikan sah atau tidak, pengertian sah atau tidak itu apakah benar ia penduduk daerah itu dan punya hak pilih. Sedangkan nanti takutnya muncul KTP yang orangnya sudah meninggal atau KTP dari daerah lain," terang Tjahjo.
Meski demikian, dia memastikan langkah pengawasan ini bukan untuk memperberat langkah para bakal calon kepala daerah yang menempuh jalur perseorangan.
"Bukan, itu untuk membuktikan bahwa memang ia penduduk situ," ucap Tjahjo.