Buntut 'Bebek Nungging', Warga Palembang Polisikan Zaskia Gotik

Pengacara dari Palembang itu sudah menyaksikan tayangan Zaskia Gotik dengan saksama.

oleh Nefri Inge diperbarui 18 Mar 2016, 11:00 WIB

Liputan6.com, Palembang - Insiden pelecehan simbol negara oleh penyanyi dangdut Zaskia Gotik jadi sorotan khalayak luas hingga ke daerah-daerah. Di Palembang, seorang warga, Sapriadi Syamsuddin, melaporkan tindakan Zaskia ke Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel).

"Sebagai warga negara Indonesia, saya merasa terpanggil saat Zaskia Gotik menghina dan melecehkan Pancasila yang menjadi lambang negara Indonesia. Sebagai anak bangsa, saya resmi melaporkan Zaskia Gotik. Candaannya itu sudah kelewatan," ujarnya kepada Liputan6.com, seusai membuat laporan di SPKT Mapolda Sumsel, Kamis, 17 Maret 2016.

Saat acara yang disiarkan di salah satu televisi swasta, pelapor memperhatikan dengan jelas saat Zaskia Gotik melecehkan Pancasila dan Burung Garuda. Saat itu, Zaskia Gotik ditemani Julia Perez, Ayu Ting-ting dan Deny Cagur yang bertindak sebagai pembawa acara.


Pernyataan yang menghina dimulai saat Zaskia Gotik ditanya tentang kapan proklamasi Indonesia dibacakan dan pemilik goyang itik ini langsung menuliskan jawaban 'Sesudah Adzan Subuh'.

Sapriadi yang juga berprofesi sebagai pengacara ini tampak geram saat Zaskia Gotik kembali berbuat nyeleneh, dengan menuliskan hari kemerdekaan Indonesia pada 32 Agustus. Parahnya lagi, jawaban penghinaan lainnya dilanjutkan Zaskia saat menjawab apa lambang sila kelima Pancasila.

"Saat Jupe dan Ayu Ting Ting menjawab padi dan kapas, Zaskia justru menulis Bebek Nungging. Di situ saya merasa geram dengan tingkah Zaskia. Sebagai warga negara resmi, saya ingin Zaskia Gotik segera ditangkap. Dia sudah menghina dan mempermainkan Pancasila," lanjut dia.

KSPK Polda Sumsel Kompol, Soehartono membenarkan laporan tersebut ditujukan ke artis Zaskia Gotik dengan nomor laporan STTLP/193/III/2016/SPKT.

"Atas laporan ini, terlapor bisa terjerat pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 154 (a) KUHP UU ITE tentang penghinaan terhadap Lambang Negara RI dengan ancaman paling lama selama 6 tahun," ucap Soehartono.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya