Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri berhasil mengamankan seorang perempuan bernama Wihanti alias Hani alias Sherli (36) dan jaringannya. Perempuan bertubuh tambun itu merupakan tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan jumlah korban terbanyak kedua di Indonesia.
"Ini trafficker terbesar kedua di Indonesia. Data sementara, korban dari tersangka S ini berjumlah 606 orang," ujar Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2016).
Jumlah tersebut, lanjut dia, terdata dalam rentang waktu 2012-2014. Jumlah korban diprediksi masih bisa bertambah. Sebab, pihaknya masih menunggu aduan dari korban lain.
Modus yang digunakan tak jauh berbeda dari sindikat perdagangan orang atau penyalur TKI ilegal lainnya. Pelaku merekrut calon korban dengan iming-iming penghasilan USD 300 atau sekitar Rp 3,5 juta per bulan.
"Korban ditawarkan untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Abu Dhabi," tutur Umar.
Baca Juga
Advertisement
Para korban diberangkatkan ke Turki melalui rute Batam dan Johor, Malaysia. Sambil menunggu keberangkatan, korban ditampung sementara di rumah tersangka lain bernama Victor Rismawan.
Setibanya di Johor, Malaysia, para korban ditampung lagi di rumah mantan suami Sherli bernama Mohammad di apartemen miliknya. Mohammad diketahui merupakan warga negara Turki.
Para korban kemudian diberangkatkan ke Turki dengan maskapai Turkis Airlines. Setibanya di Istanbul, Turki, para korban diterima oleh agen bernama Abu Iyad untuk kemudian disalurkan kepada calon majikan mereka.
"Mereka sempat dibawa ke Dubai namun ditolak. Kemudian kembali lagi ke Istanbul," ucap Umar.
Para korban mengaku tidak betah karena tidak menerima gaji seperti yang dijanjikan. Bahkan tak sedikit yang menerima perlakuan kasar dari sang majikan. Beberapa korban kemudian melarikan diri dan melapor ke KBRI Turki di Istanbul.
Sebagian korban sebanyak 2 kloter telah dipulangkan ke Indonesia oleh pihak KBRI. Sementara kedua tersangka yakni Sherli dan Victor telah diamankan di Bareskrim.
Mereka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 102 UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PTKILN).