4 Ribu Dosen di Jatim Terancam Diberhentikan

Peraturan itu diberlakukan karena banyak dari dosen-dosen di Indonesia yang 'tidur' sehingga harus dibangunkan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 18 Mar 2016, 19:00 WIB
Xu Dongxiang ketika tengah memberikan materi pelajaran di kelas/Dailymail.co.uk

Liputan6.com, Surabaya - Sebanyak 4000 lebih dosen dengan Srata 1 di Jawa Timur terancam diberhentikan atau dipindahtugaskan sebagai tenaga kependidikan.

Hal tersebut, karena disesuaikan dengan undang-undang Guru dan Dosen tahun 2005 yang menyatakan bahwa dosen harus berpredikat Srata 2 untuk mengajar S1, D3 dan D4.

Dirjen Pengembangan SDM dan IPTEK Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti menuturkan kualitas dosen di Jawa Timur, sesuai dengan Undang-Undang Guru dan Dosen, pada tahun ini tidak boleh lagi ada dosen yang masih S1.

"Saat ini, dosen itu minimum harus S2 kalau untuk mengajar S1, D3 dan D4," tutur Ali usai Lokakarya Pengembangan Karir Dosen di Perguruan Tinggi bagi Dosen PT PGRI se-Jawa Timur di Universitas Adi Buana Surabaya, Jumat (18/3/2016).

Ali menambahkan, untuk di Jawa Timur, total secara keseluruhan masih ada 155 dosen DPK (Dosen Pegawai Negeri yang diperbantukan) serta 4 ribu lebih dosen yayasan yang masih S1.

 



Karena itu, Dikti memberikan dukungan 1000 beasiswa maupun membuat Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) agar mereka bisa meraih gelar S2.

"Karena kalau S1, ancamannya bisa diberhentikan sebagai dosen, atau di-downgrade menjadi tenaga kependidikan. Dan kami mencarikan solusi memberikan kesempatan untuk cepat mengambil S2," imbuh Ali.

Ali juga menyampaikan bahwa bagi dosen yang ingin mendapatkan beasiswa, mereka harus berkompetisi dengan teman-temannya.

"Kami berharap universitas atau perguruan tinggi yang bersangkutan juga membantu proses percepatan dosen S1 ke S2," jelas dia.

Ali juga menuturkan, aturan itu diberlakukan pada 2016 ini, tapi pihaknya saat ini sedang menghitung kebijakan.  

"Bbisa diundur sedikit, paling tidak sampai 2017 dan sekarang kita juga mengkaji Peraturan Pemerintah untuk itu, karena ini kan sudah lama Undang-Undang Guru dan Dosen. Sudah tahun 2005," kata Ali.

Selain itu, Ali juga menegaskan, perlu diberlakukan peraturan ini karena dirinya menganggap banyak dari dosen-dosen kita dulu yang 'tidur' harus dibangunkan sehingga harus dibangunkan.

"Artinya, mereka dulu kurang serius, kurang bekerja keras, kurang mendalami profesinya sebagai dosen," tegas Ali.

Secara keseluruhan, total ada 280 dosen di seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Sedangkan, untuk dosen yang masih S1 sebanyak 51 ribu lebih.

Sementara untuk dosen di Perguruan Tinggi di Jawa Timur, total ada 16 ribu lebih dosen S2 dan dosen yang masih S1 ada sekitar 4 ribu lebih dosen. Jadi, di Jawa Timur masih kebagian 4 ribu lebih dosen yang masih S1.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya