Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiandi sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah adanya alat bukti yang kuat.
"Sudah ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah ditemukan," kata Kabid Humas BNN Kombes Slamet Pribadi saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (18/3/2016).
Baca Juga
Advertisement
Slamet menambahkan, sang bupati tersebut saat ini dipindahkan di Lido, Jawa Barat. Nofiadi akan menjalani rehabilitasi narkoba di tempat tersebut.
"Direhabilitasi selama 6 bulan," ujar Slamet.
BNN menggerebek rumah pribadi Bupati Ogan Ilir Nofiadi di Jalan Musyawarah III, Kelurahan Karanganyar Gandus, Minggu 13 Maret 2015 malam. Dia pun kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di BNN.
Lembaga yang dipimpin Buwas itu memiliki kewenangan untuk menahan bupati selama 3X24 jam. Selama masa tersebut, pihak BNN memeriksa dan menggelar perkara secara intensif hingga meningkatkan statusnya menjadi tersangka.