Liputan6.com, Jakarta - Bermaksud memperbaiki perekonomian keluarga, Purwanto bersama 5 temannya berniat mengadu nasib ke luar negeri. Mereka kemudian menemui Bagja Kurniawan, yang mengaku bisa memberangkatkan ke Belanda, untuk bekerja di perusahaan perkapalan.
Dengan iming-iming gaji Rp 30 juta per bulan, Purwanto dan 5 orang lainnya rela mengeluarkan tabungan mereka dalam jumlah besar, untuk bisa sampai ke Den Haag, Belanda. Enam WNI itu dikirim ke luar negeri sebagai TKI melalui jalur ilegal.
"Mereka dimintai ongkos perjalanan Rp 65 juta hingga 95 juta per orang. Dan diberangkatkan menggunakan visa turis, yang dikeluarkan Kedutaan Portugal," ujar Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Umar Surya Fana, Jakarta, Jumat (18/3/2016).
Purwanto dan 5 orang lainnya kemudian diberangkatkan ke Portugal dan transit di Brussel, Belgia. Namun saat berada di Brussel, mereka tidak melanjutkan perjalanan ke Portugal, melainkan ke Den Haag, Belanda.
"Mereka diterbangkan dari Jakarta ke Portugal melalui Brussel. Sesampai di Brussel, mereka dijemput Ali (WNI yang dikirim Bagja), selanjutnya naik kereta menuju Denhag," tutur Umar.
Sesampainya di Den Haag, mereka tidak kunjung disalurkan ke perusahaan perkapalan yang dijanjikan Bagja. Purwanto dan 5 WNI lainnya dibiarkan telantar begitu saja di Belanda.
Baca Juga
Advertisement
"Awal Maret 2016, kami menerima informasi ini dari KBRI di Den Haag, Belanda bahwa ada 6 WNI yang telantar di sana, diduga sebagai korban trafficking. Selanjutnya kami kirim tim ke Belanda untuk pengecekan," jelas Umar.
Benar saja, saat dilakukan penyelidikan, Purwanto dan 5 WNI lainnya merupakan rekrutan Bagja. Mereka berangkat ke Belanda dengan visa turis yang diproses Gouw Herman.
Dalam waktu cepat, Bagja ditangkap tim Bareskrim Polri di Indonesia, dan telah ditahan sejak 7 Maret lalu. Sedangkan Herman ditangkap lebih dulu oleh jajaran Polda Jawa Tengah.
"H ini semua korbannya berasal dari Jawa Tengah, jadi ditahan di Polda Jawa Tengah. Kalau B ini korbannya dari mana-mana," pungkas Umar.
Akibat perbuatannya, Bagja dan Herman kini mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 102 ayat (1) huruf a UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKILN). Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.