Produser Nagaswara Anggap Zaskia Gotik Tak Bersalah

Zaskia Gotik dianggap sebagai saksi untuk kasus dugaan penghinaan lambang negara.

oleh Aditia Saputra diperbarui 19 Mar 2016, 16:30 WIB
Zaskia Gotik dianggap sebagai saksi untuk kasus dugaan penghinaan lambang negara.

Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan penghinaan lambang negara yang dituduhkan pada pedangdut Zaskia Gotik membuat Nagaswara Music & Publishing harus turun tangan. Melalui kuasa hukum produser rekaman itu, Eddy Ribut, Zaskia Gotik dianggap tidak bersalah.

"Saya atas nama CEO Nagaswara melihat bahwa laporan menyangkut Zaskia Gotik yang menyertakan suatu tindak pidana, rasanya tidak tepat. Karena harusnya kasus ini diterapkan ke Undang undang khusus," ujar Eddy Ribut kepada Liputan6.com, di ujung telepon, Sabtu (19/3/2016).

Foto profil Cemen (Stand Up Comedy Academy) dan Zaskia Gotik (Yunan Laziale/bintang.com)

Eddy menjelaskan laporan yang dilakukan beberapa pihak selalu menyertakan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Padahal, seharusnya persoalan tersebut menggunakan pasal khusus UU penyiaaran No 32 tahun 2002.

"Jadi Zaskia Gotik hanya menjadi saksi. Bukan tanggung jawab Zaskia Gotik dong. Tapi, ketika dia dengan perbuatannya di-bully silakan untuk koreksi. Tapi kami dari pihak Nagaswara memberikan perlindungan untuk Zaskia Gotik," ujar Eddy Ribut.

Terkait dengan langkah pihak Kepolisian dan beberapa pihak yang melaporkan Zaskia dengan UU No:24 soal lambang negara, Eddy pun memiliki penjelasan tersendiri.

Foto acara Indonesia Dangdut Awards 2015 (Deki Prayoga/bintang.com)

"Dalam undang-undang disebutkan dilarang mencoret, membuat rusak lambang negara, Zaskia kan tidak mencoret dan merusak. Tapi kita serahkan semuanya ke pihak yang berwajib, karena legal standingnya, terserah pihak Kepolisian yang akan menyidik," pungkas Eddy.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya