Liputan6.com, Jakarta - Saya baru mempunyai NPWP untuk pembuatan rekening. Saya ingin bertanya kalau misalkan gaji saya di bawah UMR Jakarta, apakah harus membayar pajak?Sedangkan saya mempunyai tanggungan sehari-hari. Lalu apakah saya harus melapor setiap tahun dan bulannya?
Email: nabila_xxxxxx@yahoo.com
Jawaban:
Yth Saudari Nabila,
Advertisement
Berdasarkan pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014, Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) apabila selama 1 (satu) tahun pajak menerima penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Batasan PTKP per tahun yang berlaku untuk tahun 2015 sampai dengan saat ini adalah:
a. Rp 36.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp 3.000.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp 36.000.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
d. Rp 3.000.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2015, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2015 adalah sebesar Rp 2.700.000 per bulan atau sebesar Rp 32.400.000 setahun.
Jumlah yang Saudari terima bahkan di bawah UMR Jakarta sehingga jelas masih lebih rendah dari batasan PTKP Rp 36.000.000 per tahun untuk WPOP dengan status tidak menikah dan tidak mempunyai tanggungan.
Berhubung jumlah penghasilan Saudari selama satu tahun pajak tidak melebihi batasan PTKP, maka Saudari tidak berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Aldonius, S.E.
Konsultan Pajak – Citas Konsultan Global
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan